Diduga Tak BERDAYA pihak bawaslu dan Gakkumdu,menindaki oknum Ketua DPRD dan kedua ASN yang melakukan pelanggaran pemilu

Takalar-Nusantarapress.com_ forum pejuang demokrasi(FPD) yang terdiri dari aliansi mahasiswa dan pemuda takalar melakukan aksi unjuk rasa depan kantor bawaslu dan polres Takalar mendesak Gakkumdu segera menangkap dan mengadili ketua Dprd kab.takalar bersama dua orang aparatur sipil negara (asn)yang di duga kuat melakukan pelanggaran pemilu

Berdasar pada surat pemberitahuan status laporan badan pengawas pemilihan umum kab.takalar/tanggal 19 februari 2024 bawaslu telah menindak lanjuti dugaan pelanggaran oknum ketua Dprd Takalar”Darwis Sijaya” beserta dua orang aparatur sipil negara (asn) di lingkup penda kab.takalar yang diduga kuat melakukan pelanggaran proses pemilu dan memenuhi unsur pelanggaran perundang-undangan peraturan pemerintah repoblik indonesia no.94 thn.2021 tentang disiplin pegawai negri sipil

Dalam aksi FPD kali ini mendesak pihak gakkumdu kab.takalar bertindak cepat dan segera menangkap oknum ketua DPRD Takalar DS beserta kedua oknum ASN yang secara terang-terangan mengkampanyekan calon pegislatif dari partai Keadilan sejahtra (pks)

Selain daripada itu,aliansi FPD menganggap pihak bawaslu dan gakkumdu takalar seakan lambat dalam mengambil sikap di karenakan pernyataan pihak bawaslu yang menanyakan kembali kepada perwakilan aliansi FPD saat di terima di teras media centre bawaslu tentang apa-apa saja yang ingin di pertanyakan,padahal tiga hari sebelum aliansi FPD turun aksi sudah menyampaikan persuratan terlebih dahulu dan sudah menyampaikan petisi tuntutannya

Dari hasil pertemuan antara pihak bawaslu dan perwakilan aliansi FPD,Lembaga swadaya masyarakat Gerakan masyarakat bawah indonesia (LSM GMBI) distrik kabupaten Takalar berasumsi, Dugaan ketidak berdayaan pihak bawaslu dan Gakkumdu takalar untuk menindaki oknum ketua DPRD takalar dan kedua oknum aparatur sipil negara (asn) di lingkup pemda kab.takalar

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*