Viral! Dugaan Pelanggaran Kades Pa’rappunganta Terkait Mobil Siaga Desa dan Pelayanan Warga

TAKALAR | NUSANTARA PRESS.COM- Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Pa’rappunganta, Arip Sirajuddin Dg Nanga, terkait penggunaan mobil siaga desa, Seorang warga yang sedang dalam kondisi darurat tidak dapat menggunakan mobil tersebut untuk dibawa ke RS Takalar.

Mobil siaga desa merupakan fasilitas yang dibiayai oleh Dana Desa dan diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018.

Regulasi ini menegaskan bahwa aset desa, termasuk mobil siaga, harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam keadaan darurat,penggunaannya harus tetap berorientasi pada pelayanan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah pemberitaan di media online News TV pada Minggu (9/2/2025), yang mengungkap kekecewaan warga karena mobil siaga desa tidak dapat digunakan saat dibutuhkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pa’rappunganta, Arip Sirajuddin Dg Nanga, memberikan penjelasan singkat, “Saya lagi tidur dan kunci mobil itu ada sama saya.”

Pernyataan ini justru memicu respons negatif dari warganet, yang menilai sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin desa dalam memberikan pelayanan publik.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius,Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan aset desa menjadi hal krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

terutama dalam situasi darurat,Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kepala desa memiliki kewajiban besar dalam menjalankan amanah pelayanan publik secara bertanggung jawab dan profesional.(*/tim) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*