Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu, FPD Desak Gakumdu Cepat Memproses Ketua DPRD dan dua Oknum ASN Secara Hukum ke Pengadilan

 

 

Takalar_Nusantarapress.com_ Sebelumnya diberitakan, Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Pejuang Demokrasi (FPD) hari ini menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Bawaslu Takalar, dan dilanjutkan di depan Kantor Polres Takalar, kamis 29/02/2024

Oshi Ekayana sebagai Jenderal lapangan, mengungkapkan salah satu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertontonkan perbuatan yang sangat tidak terpuji, proses pemilu yang seharusnya berjalan damai, adil dan jujur dimasyarakat itu seketika dirusak oleh oknum DPRD dan mirisnya juga adalah seorang Ketua DPRD dan dibantu oleh dua oknum ASN.

Berdasar pada surat Pemberitahuan Status Laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Takalar tertanggal 19 Februari 2024 Bawaslu telah menindak lanjuti seorang Oknum Ketua DPRD, Darwis Sijaya beserta dua orang yang berstatus ASN bernama Zainuddin dan Nasrullah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar.

“Darwis Sijaya diduga telah melakukan pelanggaran proses pemilu dan diduga telah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan umum UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf (f), serta pula oknum ASN Zainuddin dan Nasrullah diduga telah memenuhi unsur pelanggaran peratuan perundang-undangan pada Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf (n) angak 5 dan 6 yang dimana mereka melakukan pelanggaran karena ASN tidak berlaku netral dan terlibat kampanye di sekolah dasar yang seharusnya menajdi wilayah zona netral.

Maka dari dasar diatas dan ditambah surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu yang diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Takalar, kami dari Forum Pejuang Demokrasi (FPD) melayangkan tuntutan:

1. Gakkumdu Kab. Takalar Harus Bertindak Cepat dan Menangkap Darwis Sijaya Atas Perbuatan Curang dan Perbuatan Abuse Of Power Pada Pemilu Legislatif Di DPRD Takalar Tahun 2024.

2. Meminta Kepada Gakkumdu Kab. Takalar Bersikap Tegas Untuk Segera Memproses Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Ke Pengadilan.

3. Segera Lakukan Proses Hukum Kepada Oknum ASN Zainuddin dan Nasrullah Yang Terbukti Ikut Terlibat Dan Juga Terbukti Melakukan Pelanggaran.

4. Mengingatkan Dengan Keras Kepada Seluruh Anggota Gakkumdu Kab. Takalar Agar Tidak Melakukan Permainan Mata Dengan Pelaku Terkait Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Darwis Sijaya, Zainuddin Dan Nasrullah, Serta Segera Mungkin Melakukan Penindakan Sampai Pada Proses Hukum Di Pengadilan.

5, Gakkumdu Kab. Takalar Harus Berikap Tegas, Profesional dan Punya Integritas Tinggi.

Sementara Polres Takalar saat Pengunjuk rasa diterima melalui Iptu Chaidir, S.H (KBO Satreskrim Polres Takalar) mengatakan bahwa

Sampai saat ini sesuai laporan langkah-langkah yang diambil Bawaslu dan Gakkumdu sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

 

” Sebagai penyidik kami tidak mempunyai kepentingan politik,selama mengandung unsur dan pelanggaran undang-undang pemilu maka kami akan memproses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku”. Tegas Chaidir, S.H (29/02/24)

Dengan adanya informasi bahwa pelapor akan mencabut laporannya, apakah laporan itu gugur atau tidak,

Chaidir, S.H menegaskan sampai saat ini masih dalam kajian bersama Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*