
PASANGKAYU, NusantaraPress.com – Adanya indikasi temuan hasil pemeriksaan mark-up anggaran di sekertariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), sebesar Rp 600.000.000,- (600juta), kini telah dikembalikan sesuai regulasi yang ada.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Muh Zain, saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).
“Alhamdulillah, semua sudah kita lakukan kordinasi dan tetap mengikuti regulasi yang ada,” ungkap Zain.
Selain itu Zain juga menjelaskan bahwa, temuan 4 bagian di Sekertariat Daerah di antaranya Bagian Ekonomi, Hukum, Organisasi dan Kesra berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dan semua sudah diselesaikan dengan menyetir kembali ke khas Daerah sesuai regulasi.
“Alhamdulillah, sejak diserahkannya LHP Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh BPK Sulbar, sesuai dengan regulasi, sebelum 60 hari sudah dilakukan pengembalian,” terangnya.

Leave a Reply