Tanamannya dirusaki dan Tanahnya diserobot, Riyona Polisikan Kahar Dg Sijaya Bersama Tiga Orang TemannyaTakalar, Nusantarapress.com – Riyona Anak kandung dari Kawali Daeng Jarre umur 80 tahun warga Lingkungan Rajaya Baru kelurahan Rajaya kecamatan Polongbangkeng Selatan kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, tanah Miliknya diserebot dan tanaman padi yang sudah ditanami di rusaki dengan cara membajak pakai mobil Handraktor roda empat oleh terduga pelaku yakni Kahar Daeng Sijaya, bersama tiga orang temannya.
Tak Terima tanah Miliknya diserobot dan tanaman padinya dirusaki oleh terduga pelaku Kahar Daeng Sijaya bersama tiga orang temannya dengan cara membajak, Riona bersama Bara Daeng Sarro anak kandung Kawali Daeng Jarre bersama langsung menempuh jalur hukum dan melaporkan kemapolres Takalar, Rabu 6/12/2023
Riyona berharap agar para terduga pelaku penyerobotan dan pengrusakan tanaman miliknya secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tanamannya dirusaki dan Tanahnya diserobot, Riyona Polisikan Kahar Dg Sijaya Bersama Tiga Orang Temannya
” Kami dari keluarga yang kurang mampu berharap kepada polres takalar untuk mendapatkan keadilan dan secepatnya menangkap para terduga pelaku, apalagi kasus penyerobotan dan pengrusakan tanah Miliknya pernah terjadi pada tahun 2019 dengan terduga pelaku yang sama”.
” Pada tahun 2019 pernah dilaporkan di polres takalar dengan Pengrusakan dan penyerebotan yang dilakukan terduga pelaku menbuat surat pernyataan pada tahun 2019 yang lalu di polres takalar, di dalam surat pernyataan pada poin nomor 7 berbunyi: Bahwa saya pihak pertama (Subu Dg Ronrong dan anaknya Kahar Dg Sijaya red) berjanji apabila dikemudian hari saya tidak mentaati atau mengindahkan pernyataan saya maka saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya Tampa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun dan atas kemauan sendiri. bunyi dari surat pernyataan Subu Dg Ronrong dan Kahar Dg Sijaya pada tahun 2019, dan saksi Daeng Luru kepala lingkungan Rajaya Baru.
Tempat Terpisah Syabri Syam Kordiv. Litigasi LSM GMBI Distrik Takalar yang biasa disapa Dg. Mangung diminta tanggapannya mengatakan bahwa kasus tersebut sebuahTantangan bagi penyidik polres takalar yang menanganinya.
” Tantangan buat penyidik apakah mampu menangkap para terduga pelaku perusakan dan penyerobotan tanah Miliknya Kawali Daeng Jarre, karena kasus tersebut sudah pernah dilaporkan pada tahun 2019 dengan terduga pelaku yang sama, dan sementara terduga pelaku sudah membuat surat pernyataan dihadapan penyidik pada waktu itu, sehingga kawari Daeng Jarre mencabut laporannya karena terduga pelaku membuat surat pernyataan, jelas di poin nomor 7 dan 8. Bahwa terduga pelaku berjanji apabila dikemudian hari saya tidak mentaati atau mengindahkan pernyataan saya, maka saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya Tampa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun dan atas kemauan sendiri.Tegas GMBI Distrik Takalar
Lanjut kata Daeng Mangung LSM GMBI Distrik Takalar, “berharap agar Polres takalar segera menindaklanjuti dan menangkap para terduga pelaku pengrusakan dan penyerobotan lahan milik warga Kawali Daeng Jarre.
Leave a Reply