TAKALAR | POROS INFO.ID – Terkait pelayanan publik di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak, Sri Ummiaty, memberikan penjelasan langsung di hadapan pemohon berkas, Jumat (12/12).
Menurut Sri Ummiaty, pemeriksaan dilakukan karena adanya perbedaan data antara SPPT dan draf AJB yang diajukan pemohon.
“Baru ketemu bapak hari ini karena baru saya kembali bertugas. Terkait PBB, ada nomor objek dan luas SPPT yang berbeda dengan draf AJB, makanya kami periksa,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan data yang terlalu jauh perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jauh selisihnya, jadi pasti kami pertanyakan kepada pemohon. Kami khawatir nantinya ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan. Tolong ditelusuri secara runut riwayat atau story peralihannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Ummiaty memastikan bahwa berkas pemohon tetap diproses sesuai prosedur setelah pengecekan data.
“Kami sudah proses berkas dan dimutakhirkan, baik luas maupun nilai bangunannya. Saya tidak mau mempersulit masyarakat, tetapi kami harus tetap tertib administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ruslan Dg. Kawang selaku pemohon berkas menilai penjelasan Kabid Pendataan sudah sangat jelas menggambarkan alur pengurusan BPHTB.

Leave a Reply