
MAKASSAR | NUSANTARA PRESS.COM – Polemik bangunan gedung yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Makassar terus menjadi sorotan publik. Dari tahun ke tahun, persoalan ini tak kunjung terselesaikan. Hingga kini, masih banyak bangunan yang tetap beroperasi tanpa dokumen legal tersebut, padahal SLF merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemilik gedung.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (SRIKANDI SUL-SEL), sejumlah bangunan di Kota Makassar diketahui dengan terang-terangan beroperasi tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu bangunan yang menjadi perhatian serius adalah Doss Superstore Makassar, yang diduga kuat belum memiliki SLF. Kondisi ini dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar ketentuan tata ruang kota yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, SLF merupakan syarat utama agar sebuah bangunan dapat difungsikan secara legal. Tanpa SLF, bangunan secara hukum dianggap belum laik fungsi meskipun telah memiliki IMB atau PBG. Sertifikat ini juga memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan.
Sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran tersebut, SRIKANDI SUL-SEL menggelar aksi prakondisi di depan Doss Superstore Makassar pada Senin (29/9/2025). Aksi ini menjadi tekanan moral bagi pemilik bangunan agar segera mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum SRIKANDI SUL-SEL, Rudi Ahmadi, menegaskan bahwa organisasinya akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi publik terhadap bangunan-bangunan yang tidak patuh regulasi.
“Dalam waktu dekat kami akan menggelar Aksi Jilid II di depan Doss Superstore Makassar dengan grand isu ‘Hentikan Aktivitas yang Ada’. Kami mendesak pihak Doss Superstore Makassar untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan hukum,” tegas Rudi.

Leave a Reply