
TAKALAR | NUSANTARA PRESS. COM – Setahun telah berlalu sejak Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada awal 2024.
Meski telah beroperasi dan mulai memberikan manfaat bagi pengairan dan pengendalian banjir di wilayah sekitarnya, pembangunan bendungan ini menyisakan persoalan yang belum terselesaikan—yakni pembayaran lahan warga yang terdampak proyek.
Hingga saat ini, sebagian lahan yang digunakan untuk proyek bendungan belum mendapatkan ganti rugi sebagaimana dijanjikan, sehingga memicu kekecewaan dan rencana aksi unjuk rasa dari masyarakat.
Koordinator warga terdampak, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan keluhan dan permohonan kejelasan kepada pemerintah daerah maupun instansi yang menangani proyek tersebut, namun belum mendapat jawaban yang memuaskan. Oleh karena itu, warga berencana menggelar aksi demonstrasi damai dalam waktu dekat untuk menuntut hak mereka.
Mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap proyek nasional, melainkan upaya untuk memperjuangkan hak yang selama ini terabaikan.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan menghindari konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Proyek strategis nasional ini digadang-gadang akan memberikan manfaat besar bagi irigasi pertanian, pengendalian banjir, hingga penyediaan air baku.
Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah permasalahan yang belum terselesaikan, salah satunya adalah masjid yg sudah tenggelam namun belum di bebaskan, polindes dan pembayaran lahan milik masyarakat.
Beberapa warga di dusun pa’lilanga, salah satunya sumanga dg limpo dan rahman dg limpo. yang tanahnya terdampak pembangunan bendungan mengaku belum menerima ganti rugi yang dijanjikan oleh pihak berwenang.
Padahal, lahan tersebut sudah digunakan dalam proses pembangunan sejak beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat yang merasa hak mereka diabaikan.
“Tanah kami sudah lama dipakai, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal pembayaran,”
ujar salah satu warga Desa Kale Ko’mara, dusun pa’lilanga yang terdampak. Ia menambahkan bahwa masyarakat sudah beberapa kali mengajukan protes dan permintaan audiensi, namun belum mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak terkait.
Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) selaku pelaksana proyek menyatakan bahwa proses pembayaran masih terkendala validasi data dan penyelesaian administrasi.
Mereka mengklaim bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh hak warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pembayaran bagi lahan-lahan yang belum diganti rugi.
Sejumlah aktivis dan pengamat kebijakan publik menilai lambannya penyelesaian masalah ini dapat mencoreng citra pemerintah dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.
Mereka mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah lebih proaktif dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat yang terdampak, demi menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat berharap agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Bendungan Pamukkulu memang membawa harapan besar bagi kemajuan daerah, namun tidak boleh mengorbankan hak-hak warga yang telah berkontribusi dengan merelakan tanah mereka.
Lp. Asri DN

Leave a Reply