
Takalar,Nusantarapress. Com- 6 Oktober 2025. Pernyataan Kasat Reskrim Polres Takalar Hatta SH. Mengundang Reaksi Kalanga Wartawan Saat Mengatakan Untuk Bisa di Terapkan UU Pers no 40 Tahun 1999, Orangnya Harus Ada Perifikasi Dari Dewan Pers Hatta Tampa berdalil
Pernyataan ini Sangat Bertentangan Dengan Apa yang di Sampaikan dewan Pers, Bahwa Wartawan Itu Meskipun Belum Memiliki sertifikasi itu Tidak menghalangi frofesi jurnalistiknya Itu Sah Sah Saja Itu di anggap Prodak Jurnalistik Mereka, karna Mereka di Daerah Belum Mendapatkan Kesempatan Tetapi Mereka Punya Kemapuan Untuk merkarya dan Pungsi wartawan kontrol sosial.

ketua DPC sepernas Asis Kawang, dan Beberapa Wartawan Mengatakan, pernyataan Kasat Reskrim Tidak berdalil Dan Mengabaikan UU Pers No 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 Ayat 1 Menjelaskan Bahwa Barang Siapa Menghalangi Atau Menghambat Peliputan Akan di pidana Selama 2 Tahun dan Denda 500 juta. Itu perintah UU. Jelasnya
Ketua IWO Muhammad Faisal, Kasat Reskrim Keliruh Dan Kaku Menerapkan UU Pers No 40 Tahun 1999, Menjelaskan Kasus yang Menimpah dg Rani wartawan Armada, saat mendatangi sala satu proyek irigasi, Sesuai Keterangan dg Rani itu sudah Jelas Masuk Menghalangi atau menghambat Peliputan, Apa lagi Ada penrusakan Motor Wartawan,
Lanjut Ketua IWO, Berdasarkan Undang-Undang Pers, legalitas wartawan tidak ditentukan oleh sertifikat dari Dewan Pers. Wartawan yang sudah memiliki badan hukum tidak wajib memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari Dewan Pers untuk menjalankan profesinya.
Diminta Penyidik polres Takalar untuk Memangil dan Penjarakan dg Joa yang di duga pelaku intimidasi wartawan dan Penrusakan Motor Dg Rani Wartawan Media Armada,
dan Juga Periksa Pekerjaan Irigasi Pompengan D.I pammukkulu yang di duga sumber masala di pekerjaan tersebut,
Di duga Dg Joa, seolah olah ada yang ditutupi di Pekerjaan Irigasi tersebut,
(Asiska)

Leave a Reply