PERDA Takalar Tak Dihiraukan, Pekerjaan Alfamidi Tetap Berjalan Meski Bangunan Sudah Disegel

Nusantarapress.com l Takalar – Rabu, 16 Juli 2025 — Dua bangunan ritel modern yang berdiri di pusat Kota Takalar, yakni Alfamart dan Alfamidi, disegel oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Takalar pada 28 Mei 2025.

Penyegelan ini dilakukan karena kedua bangunan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan wajib, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).

Spanduk peringatan penyegelan telah dipasang dengan jelas di lokasi, namun nyatanya hal tersebut belum mampu menghentikan aktivitas pembangunan, khususnya di lokasi Alfamidi.

Meskipun telah dipasangi spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Disegel/Ditutup” oleh Satpol PP dan instansi terkait, pembangunan Alfamidi yang terletak di depan Taman Kota Takalar, Jalan Poros Takalar-Makassar, tetap berlanjut.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa proses pembangunan hampir rampung, baik bagian dalam maupun luar bangunan.

Anehnya, sejak awal proyek hingga sekarang, papan informasi perizinan PBG tak pernah terlihat di lokasi, yang seharusnya menjadi syarat dasar kegiatan konstruksi.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Satpol PP Kabupaten Takalar, Sirajuddin Saraba, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui aktivitas pembangunan tersebut masih berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterima sebelumnya menyebutkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanyalah perbaikan saluran air dan jembatan.

“Kalau benar mereka masih melanjutkan pembangunan, besok saya akan turunkan anggota untuk mengecek lokasi.

“Bila terbukti, kami akan hentikan dan meminta mereka mengosongkan bangunan,” tegasnya melalui sambungan telepon WhatsApp.

Sayangnya, pihak Alfamidi hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Upaya media untuk mencari narahubung dari pihak pengelola Alfamidi di lokasi tidak membuahkan hasil.

Tidak ada satupun pihak yang bersedia memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait pelanggaran yang dilakukan.

Media Nusantarapress.com terus berupaya menghadirkan informasi yang berimbang dan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Alfamidi atas pemberitaan ini.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu ketegasan dari Pemda Takalar dalam menegakkan Peraturan Daerah secara adil dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.

Jilid 3
(D.Mg/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*