
TAKALAR,NUSANTARA PRESS – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Takalar, H. Darwis, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa pengadaan buku pendamping untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025 telah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025.
Menurutnya, seluruh proses pembelian buku di lingkungan sekolah dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pendidikan.
“Pengadaan buku pendamping untuk ratusan SD dan SMP di Takalar dilakukan lewat aplikasi SIPLah, dan seluruhnya telah sesuai regulasi. Jika harga yang ditawarkan tidak sesuai kewajaran, maka sistem SIPLah secara otomatis akan menolaknya,” ujar H. Darwis, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan bahwa penggunaan SIPLah menjadi langkah penting untuk mencegah kecurangan serta memastikan bahwa seluruh transaksi berjalan secara terbuka dan profesional.
“Semua transaksi tercatat dan dapat diaudit. Proses negosiasi pun berlangsung langsung antara pihak sekolah dengan penyedia. Jadi, tidak ada ruang untuk rekayasa harga,” tegasnya.
Terkait isu adanya rekanan tertentu yang diarahkan dalam pengadaan buku, H. Darwis membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh penyedia buku memiliki hak yang sama untuk menawarkan produknya kepada satuan pendidikan.
“Tidak benar ada rekanan diarahkan. Semua penyedia silakan menawarkan bukunya ke sekolah masing-masing. Sekolah yang menentukan berdasarkan kebutuhan dan kesesuaian kurikulum,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara buku pokok bersubsidi dengan buku pendamping. Buku pokok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah buku yang naskahnya dibeli oleh pemerintah dan harganya telah ditentukan secara resmi, sementara buku pendamping disusun dan diterbitkan oleh penerbit swasta dengan harga yang tercantum dalam katalog SIPLah dan harus melalui proses verifikasi.
“Buku pendamping dibutuhkan karena buku HET belum mencakup seluruh mata pelajaran. Maka dari itu, sekolah berhak menyediakan buku tambahan yang mendukung proses belajar dan pengembangan perpustakaan, sesuai Juknis BOSP 2025,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, H. Darwis kembali menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan buku di Kabupaten Takalar. Semua sudah berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Sekali lagi saya tegaskan, seluruh belanja buku di Takalar sudah sesuai dengan Juknis BOSP 2025. Semua transparan melalui SIPLah, tidak ada yang mengada-ngada,” pungkasnya.

Leave a Reply