Pencabutan nomor urut calon bupati dan wakil bupati, kabupaten takalar

Takalar-Nusantara press com_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar telah menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Takalar tahun 2024, Senin, 23 September 2024.

Dua pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar adalah H. Syamsari Kitta dan H. Natsir Ibrahim serta H. Moh Firdaus dan H. Hengky Yasin.

Pengundian nomor urut ini merupakan langkah penting dalam tahapan Pilkada 2024, sebagai penanda resmi kampanye menuju pemilihan pada 27 November 2024.

 

Acara ini disaksikan oleh Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, seluruh Forkopimda Kabupaten Takalar, serta perwakilan dari partai pengusung dan para pendukung kedua pasangan calon.

Kedua pasangan calon secara bersama-sama mengambil dan membuka tabung berisi nomor yang disiapkan oleh pihak KPU. H. Muh Firdaus dan H. Hengky Yasin mendapat nomor urut satu (1), sementara H. Syamsari Kitta dan H. Natsir Ibrahim mendapatkan nomor urut dua (2).

 

Ketua KPU Kabupaten Takalar Hamdani Pattiha menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024, yaitu pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

“Pencabutan nomor urut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak

Setelah pengundian, KPU Takalar berdasarkan berita acara Nomor 120/02.3-BA/7305/2024 menetapkan bahwa nomor urut satu (1) dipegang oleh pasangan calon H. Muh Firdaus Daeng Manye – H. Hengky Yasin dan nomor urut dua, H Syamsari kitta- Nasir Ibrahim daeng nojeng, itu hasil pencabutan nomor urut ke dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang di sahkan oleh KPU kabupaten takalar, (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*