Pemkab Takalar Segel Dua Toko Modern, Tegakkan Moratorium dan Lindungi UMKM

TAKALAR,NUSANTARA PRRSSPemerintah Kabupaten Takalar mengambil langkah tegas dengan menyegel dua toko modern, yakni Alfamart di Kelurahan Kalabbirang dan Alfamidi di Kelurahan Pattallassang, Rabu (28/5).

Penyegelan ini dilakukan oleh Tim Terpadu yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan moratorium izin pendirian toko modern, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 500.3.1/1056/SETDA tertanggal 23 Mei 2025. Moratorium tersebut diberlakukan sebagai respons atas semakin maraknya toko modern yang dianggap telah melebihi daya tampung pasar, khususnya di kawasan perkotaan.

“Penyegelan ini murni untuk menindaklanjuti moratorium yang telah ditetapkan oleh Bapak Bupati. Ini bentuk ketegasan kami dalam menegakkan aturan,” tegas Sirajuddin Saraba di lokasi penyegelan.

Selain melanggar moratorium, kedua toko tersebut juga diduga belum mengantongi dokumen perizinan penting seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini memperkuat alasan penyegelan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Pemkab Takalar menilai bahwa pertumbuhan toko modern yang tidak terkendali dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, langkah penyegelan ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba mengabaikan aturan.

“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. UMKM lokal harus mendapat ruang untuk tumbuh tanpa tertekan oleh dominasi toko modern,” tambah Sirajuddin.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan toko modern akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi lokal. Hingga saat ini, belum ditentukan batas waktu pembukaan kembali kedua toko yang telah disegel.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Takalar berharap tercipta harmonisasi antara modernisasi ekonomi dan perlindungan terhadap pelaku usaha tradisional, demi tercapainya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Bumi Panrannuangku.

LP:(SABRI DG MANGUNG)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*