MAKASSAR | NUSANTARA PRESS.COM – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar menyatakan kecaman keras terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat Polrestabes Makassar terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam aksi damai memperingati Hari Pendidikan Nasional dan Hari Buruh di depan Wisma HMI Cabang Makassar, Sabtu (03/05).
Tindakan represif aparat tersebut tidak hanya menciderai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Sekretaris Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Andi Arham, menegaskan bahwa tindakan aparat telah melanggar hak dasar kader HMI dan semakin diperparah dengan pernyataan arogan Kapolrestabes Makassar yang mengatakan, “HMI harus nurut sama saya.”
Pernyataan tersebut, menurut Andi Arham, sangat layak dikutuk karena menunjukkan sikap otoriter dan bentuk penghinaan terhadap independensi organisasi kemahasiswaan.
Lebih lanjut, Andi Arham menegaskan bahwa tindakan aparat Polrestabes Makassar merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan jaminan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum.
Parahnya lagi, tindakan represif meningkat saat tiga unit kendaraan satuan Jatanras tiba di lokasi dan secara paksa merampas telepon genggam kader HMI yang merekam kejadian. Tindakan intimidatif ini merupakan bentuk nyata upaya pembungkaman kebebasan sipil.
Terkait insiden tersebut, sejumlah regulasi diduga telah dilanggar oleh Polrestabes Makassar. Di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak berkumpul dan berpendapat; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kebebasan berekspresi.
Selain itu, Undang-Undang Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menegaskan kewajiban aparat kepolisian untuk menjunjung tinggi HAM dan melarang tindakan yang merendahkan martabat manusia. Bahkan, Pasal 421 KUHP mengancam pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan secara sewenang-wenang.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, LKBHMI Cabang Makassar dengan tegas menuntut agar Kapolrestabes Makassar dicopot dari jabatannya karena telah mencoreng marwah institusi kepolisian.
LKBHMI Cabang Makassar juga mendesak agar Kapolrestabes Makassar segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa.
Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan, LKBHMI Cabang Makassar akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum guna memastikan hak-hak kader HMI tetap terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.(FAHMI)

Leave a Reply