Lapangan Pandala di kuasai PT tiran” siapakah yang menjual ?

Takalar-Nusantara Press. Com- 21 Januari 2025 – Baru-baru ini, masyarakat Dusun Pandala, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, dikejutkan dengan informasi bahwa lapangan yang selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga masyarakat berencana akan dijadikan lokasi untuk ketahanan pangan nasional. Kabar ini mengundang diskusi hangat di kalangan warga setempat, mengingat lapangan tersebut memiliki fungsi penting bagi kegiatan olahraga dan sosial di desa.

mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut dengan pihak berwenang. Kontak person, pertama dilakukan dengan Polsek Mangarabombang, di mana Kapolsek memberikan penjelasan melalui tlp WhatsApp. Kapolsek menjelaskan bahwa izin untuk penggunaan tanah tersebut telah diperoleh dari pihak PT Tiram, yang merupakan pemilik sah tanah berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari seorang warga Desa Laikang.

Tak berhenti di situ, awak media juga menghubungi Kepala Desa Laikang, Mursalin, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Menurut Mursalin, tanah yang dimaksud adalah tanah kosong dan bukan merupakan tanah kas desa. ujar Mursalin.

awak media juga melakukan klarifikasi dengan Camat Mangarabong, Sudirman S.Sos, yang menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani akta jual beli tanah yang dimaksud. “Kami tidak pernah menandatangani akta jual beli untuk lapangan Pandala. Jika ada tanda tangan yang digunakan, itu pasti dipalsukan,” tegas Sudirman.

Pada tgl 19/01/2025 lokasi rencana di jadikan Ketahanan Pangan nasional di pindahkan di belakang lapangan tersebut yang tidak jauh dari lokasi di rencana semula.

Adapun riwayat tanah tersebut. telah diterima oleh pengurus DDI Kecamatan Mangarabong berdasarkan penyerahan yang dilakukan oleh Mantan Kepala desa Laikang B Kr Rowa pada tahun 1999. Penyerahan tersebut melibatkan saksi-saksi penting, termasuk Kepala Dusun Turikale Dg Pabu, Sekretaris Desa Laikang Muh Idris Tc, dan Kepala MTS Marbo Samsu M.

Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah diserahkan untuk tujuan pesantren pun menjadi dasar kuat. Penyerahan tanah adat seluas 1 hektar ini dilakukan oleh B.kr Rowa, kepala desa pada saat itu, kepada pengurus DDI Kecamatan Mangarabong pada 1 Mei 1999.

Ketua DDI Takalar, Abdullah Syahrani Aidid, M.Pg, dan Kepala Kecamatan Mangarabombang DRS Resmi Makkasiang, juga menyetujui penyerahan tanah ini untuk pengembangan pesantren. (Asiska)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*