Koperasi Sinar Rezki Diduga Berkedok Penipuan, Nasabah Mengalami Kerugian

TAKALAR | NUSANTARA PRESS.COM – Koperasi Sinar Rezki yang beralamat di Jalan Mappajalling, Daeng Kawang, Kabupaten Takalar, kini menjadi perbincangan hangat setelah muncul dugaan penipuan terhadap salah satu nasabahnya, Selasa (11/02).

Seorang nasabah yang menjaminkan BPKB motornya pada tahun 2022 mengaku tidak bisa mendapatkan kembali jaminannya, meskipun telah melunasi pinjaman. Tiga kali upaya untuk mengambil BPKB tersebut selalu berujung pada penolakan dengan alasan yang tidak jelas dari pihak koperasi.

Abd Rahman, nasabah yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya karena meskipun telah memenuhi kewajibannya, koperasi terus menghindar saat diminta mengembalikan BPKB.

Bahkan, pihak koperasi disebut-sebut berdalih atas nama Haji Tinri, yang selama ini dikenal sebagai Kepala Koperasi. Merasa tidak mendapat kepastian, Abd Rahman akhirnya mencoba menghubungi langsung Haji Tinri untuk meminta kejelasan,”ujar Rahman

Namun, saat di konfirmasi Haji Tinri justru dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Koperasi Sinar Rezki dan tidak mengetahui secara pasti mengenai BPKB motor yang dijaminkan oleh Abd Rahman.

Pernyataan tersebut semakin membingungkan nasabah yang merasa dirugikan.

Dasar Hukum yang Mengikat Kasus Ini
Berdasarkan peraturan yang berlaku,antara lain:

1. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
Pasal 20 Ayat (1): Hak kepemilikan atas objek jaminan fidusia tetap berada pada debitur, sementara kreditur hanya memegang hak jaminan.
Pasal 23 Ayat (1): Jika utang telah dilunasi, kreditur wajib mengembalikan objek jaminan fidusia kepada debitur.
Pelanggaran: Jika koperasi menolak mengembalikan BPKB tanpa alasan sah, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena debitur telah memenuhi kewajibannya.
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang status haknya.
Pasal 19 Ayat (2): Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi jika merugikan konsumen.
Pelanggaran: Jika koperasi menolak mengembalikan BPKB tanpa alasan yang sah dan transparan, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai praktik yang merugikan konsumen.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
Pasal 54 Ayat (1): Perusahaan pembiayaan wajib mengembalikan jaminan fidusia (BPKB) setelah debitur melunasi kewajibannya.
Pelanggaran: Jika koperasi tidak mengembalikan BPKB, mereka bisa dianggap melanggar peraturan OJK terkait fidusia dan dapat dikenakan sanksi.
4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Dugaan Penggelapan,
Pasal 372 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang bukan miliknya secara melawan hukum, dapat dikenakan pidana penggelapan.”
Pelanggaran: Jika koperasi tetap menahan BPKB tanpa alasan yang sah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan barang, yang dapat diproses secara hukum.

Masyarakat berharap pihak berwajib segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini agar hak-hak nasabah terlindungi dan koperasi dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media tetap membuka ruang konfirmasi bagi Koperasi Sinar Rezki dan pihak terkait lainnya.(SPS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*