Kembali Pertanyakan kasus ketua DPRD takalar, Forum Pejuang Demokrasi lakukan Aksi Unjuk Rasa, 

TAKALAR_Nusantarapress.com— Sejumlah Mahasiswa dari Forum Pejuang Demokrasi (FPD) Melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Kabupaten Takalar di jl.Syek Yusuf Kelurahan Kalalbbiran Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar, menuntut agar segera di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi oknum Anggota DPRD Takalar yang melakukan kampanye memakai fasilitas pemerintah yang di Sekolah.kamis 07/03/2024

Puluhan mahasiswa tersebut secara bergantian melakukan orasi ilmiahnya di depan kantor Bawaslu kabupaten Takalar dan Jendral Lapangan Oshi Ekayama.

Jendral lapangan Oshi Ekayama menyampaikan oranya bahwa,” Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 (Setiap warga negara berhak

menyampaikan pendapat baik lisan ataupun tulisan).

”Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan

Pendapat Di Muka Umum.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Lebih lanjut di sampaikan dalam orasinya bahwa ,”Sesuai dengan amanat Undang-Undang.Sehubung dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang di lakukan salahsatu ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. takalar Yaitu Darwis Sijava, yang diduga mendatangi fasilitas Negara dan memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) demi Kembali duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Maka dari itu kami menduga Darwis Sijaya telah melanggar Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf (h) Pelaksanaan, peserta, dan tim kampanye di larang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan.Tehas Oshi Ekayama jendral lapangan FGD,

Pengunjuk rasa diterima oleh Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Takalar Ince Hadiy Rahmat M.A,Mengatakan bahwa ,”Kami bersama Gakkumdu telah melaksanakan proses sesuai aturan terkait kasus tindak pidana pelanggaran yang dilakukan oleh Darwis Sijaya dan 2 ASN dan sekarang sementara dalam penyidikan.

“Ada banyak permasalahan yang menyangkut Pemilu salah satunya dugaan pelanggaran UU Pemilu no.7 tahun 2017 yang dilakukan oleh Darwis Sijaya S.p sementara dalam proses dan sudah ditahap penyidikan.

Lanjut di sampaikan bahwa,”Kami akan bersikap tegas,Profesional dan berintegritas tinggi dalam memproses laporan ini sesuai aturan,norma dan undang-undang yang berlaku

Percayakan kepada kami Bawaslu dan Gakkumdu dalam proses penanganan pelanggaran sesuai dengan fakta hukum dan diakhiri dengan hukum.Tegas Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Takalar.(Sudirmang)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*