Jamwas Apresiasi Inovasi Kejati Sulsel: Satgas Sertifikasi Tanah Wakaf Wujud Kepedulian Hukum dan Spiritual

Takalar, Nusantara Press.Com- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, atas inovasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pensertipikatan Tanah Wakaf. Apresiasi ini disampaikan langsung saat melakukan Inspeksi Pimpinan di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (20/5/2025).

Jamwas Rudi Margono menilai, langkah progresif yang diambil oleh Kajati Sulsel merupakan kolaborasi harmonis antara kecerdasan intelektual dan nilai-nilai spiritual. “Ini adalah inovasi luar biasa. Kita diajak untuk peduli terhadap institusi sekaligus sesama. Jadilah insan Adhyaksa yang membawa manfaat, sesuai ajaran agama: menjaga hubungan dengan Tuhan dan manusia,” ungkap Rudi.

Satgas ini dibentuk oleh Kejati Sulsel dengan menggandeng Kementerian Agama serta Kementerian ATR/BPN. Program ini memastikan bahwa pengurusan sertifikat tanah wakaf dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya, sehingga meringankan beban masyarakat dan memperkuat kepastian hukum bagi rumah-rumah ibadah.

Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan, ide pembentukan Satgas berangkat dari keprihatinan atas banyaknya rumah ibadah, khususnya masjid, yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah. “Hal ini rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari. Satgas ini hadir untuk menciptakan kepastian hukum dengan menerbitkan sertifikat tanah wakaf secara gratis,” ujar Agus.

Hingga kini, sebanyak 63 sertifikat tanah wakaf telah berhasil diterbitkan untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Jamwas Rudi Margono juga secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada Rumah Tahfiz Allauddin Kilo 5, Masjid Darussalam, dan Masjid Nur Alamsyah AT Tarbiyah dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Langkah Kejati Sulsel ini diharapkan menjadi inspirasi bagi kejaksaan di daerah lain untuk lebih aktif menggagas program yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal perlindungan hukum dan keberlanjutan fungsi sosial keagamaan

(pewarta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*