
Takalar-Nusantara Press.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar memanggil tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Galesong Utara, yakni Kades Tamasaju, Pa’lallakkang, dan Aeng Batu Batu, terkait proyek pembangunan kios Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.
Selain ketiga Kades, Kejari juga meminta keterangan dari Kepala Bidang Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar pada Kamis (6/3/2025).
“Kami dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan terkait masalah proyek pembangunan UMKM yang lagi viral,” ujar salah satu Kades yang hadir dalam pemeriksaan.
Diketahui, proyek kios UMKM yang dibiayai dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini menjadi sorotan karena hingga kini tak difungsikan dan mengalami kerusakan sejak dibangun pada 2022 lalu.
Mantan Kepala Dinas PUPR, Muksin Tiro, sebelumnya mengungkap bahwa proyek ini dilaksanakan atas perintah Bupati saat itu.
Sementara itu, LSM PERAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman Kejari Takalar. Publik pun menantikan transparansi dan tindak lanjut dari pihak berwenang guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. (*)
Leave a Reply