TAKALAR, Nusantarapress.com- Ribuan tenaga Non ASN di Kabupaten Takalar kini bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar secara resmi mengajukan 3.962 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Langkah ini menjadi jawaban atas keresahan ribuan tenaga honorer yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka.
Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM., bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M., menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan para tenaga Non ASN. Tak heran, kebijakan ini mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari ribuan tenaga honorer.
“Kami memahami keresahan saudara-saudara kita tenaga Non ASN. Karena itu, Pemkab Takalar mengambil langkah konkret dengan mengusulkan formasi PPPK agar mereka mendapatkan kepastian status,”ujar Bupati Daeng Manye.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Takalar, Muhammad Sayuti, menegaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti arahan Bupati dengan mengirimkan usulan ke MenpanRB.
“Kami memfasilitasi dan memberikan pertimbangan kepada Bapak Bupati. Setelah mendapat arahan beliau, kami segera menindaklanjuti usulan tersebut,” jelasnya.
Rincian Formasi 3.962 Non ASN Takalar yang Diusulkan
• 76 orang guru eks THK2 (R1A)
• 185 orang guru Non ASN (R1B)
• 15 orang guru swasta (R1D)
• 51 orang peserta eks THK2 (R2)
• 641 orang tenaga Non ASN terdata (R3)
• 161 orang Non ASN seleksi tahap 2 (R3B)
2.833 orang Non ASN terdata (R3T)
Dengan adanya usulan ini, harapan baru terbuka bagi ribuan tenaga Non ASN Takalar untuk memperoleh kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Takalar. (*)

Leave a Reply