APMG Jakarta angkat Bicara Terkait Dugaan Pembiaran penambangan ilegal golongan C terjadi di kecamatan Bontonompo-bontonompo selatan Kab.Gowa

 

Nusantarapress.com – Aliansi Pemuda/Mahasiswa Gowa sejakarta sangat Prihatin terhadap penegakan Hukum Pada Proses Pertambangan Galian C di Kabupaten Gowa.

Menurut M Rosihan salah satu Aktifis Jakarta dan Pemuda Bontonompo yang juga Ketua APMG Jakarta
Menilai adanya dugaan pembiaraan pemerintah daerah atau aparat penegak hukum kabupaten gowa dalam pengawasan lingkungan dan pertambangan ilegal di kabupaten gowa terkhususnya kecamatan bontonompo dan kecamatan bontonompo selatan. Berdasarkan pada Pasal 1 angka (1) UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara bunyi : “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan,pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi, studi kelayakan,kontruksi,penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang.” Kemudian pada Pasal 1 angka (13a) berbunyi “Surat Izin Penambangan batuan yang disebut SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan umum. Lanjut Peraturan menteri ESDM Nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah,perizinan, dan pelaporan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada pasa 8 ayat 1 dan pasal 35.

Perlu diketahui bahwa Dugaan tambang pasir dan tanah urug terus beroperasi tanpa ada nya Surat Izin pertambangan batuan (SIPB),Izin usaha pertambangan (IUP),Izin usaha penggangkutan dan lain-lain. Kemudian melanggar ketentuan Pada Pasal 35 dan Pasal 158 Uu nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Uu nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan ilegal ini dapat merusak lingkungan dan mencemari lingkungan yang dugaan berada di daerah kecamatan bontonompo dan kecamatan bontonompo selatan makin parah, yang lebih parahnya lagi mobil truck bermuatan pasir dan/atau timbunan berlalu lalang di jalan yang merusak infrastruktur jalan.ujar M.Rosihan

Namun, “Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu penegakan hukum yang ketat terkait pertambangan ilegal golongan C jenis batuan (Pasir dan tanah urug). Penindakan hukum terhadap pelanggar tersebut serta memberikan sanksi berat kepada para pelaku usaha penambang ilegal menjadi salah satu upaya efektif.”ujar M Rosihan pemuda bontonompo.

Selain itu, M.Rosihan menyarankan kepemerintah daerah kabupaten gowa kepada satuan tugas penanganan pertambangan tanpa izin disebut (Satgas PETI) untuk lebih progresif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketentraman masyarakat gowa terkhsusnya daerah kecamatan bontonompo dan kecamatan bontonompo selatan.

Lanjut,M Rosihan meminta dan mendesak kepada :
1.Pemerintah daerah kabupaten gowa untuk lebih mengawasi dan menindaklanjuti perusakan lingkungan.sebab apa yang menjadi keresahan masyarakat kecamatan bontonompo-bontonompo selatan adalah adanya pertambangan liar yang meraja lelah

2.Polres kabupaten Gowa untuk lebih pro aktif dalam mengawasi tindak pidana pertambangan ilegal golongan C atau tambang ilegal galian C.

3.Polsek kecamatan bontonompo harus di evaluasi kembali kinerja,sebab masyarakat kecamatan bontonompo sangat resah dengan adanya penambang ilegal golongan c.

Terakhir,M.Rosihan meminta dan mendesak kembali kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penambang liar di kecamatan bontonompo-bontonompo selatan sebagaimana mestinya.
Dasar hukum “UU nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.Permen ESDM nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah,perizinan, dan pelaporan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*