APIP Tidak Di Libatkan Dalam Pengawasan Di Takalar Ada Apa

 

Takalar-nusantarapress.com- Fungsi APIP yang berjalan dengan baik dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang. BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP terutama dari hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah,

 

Mendukung manajemen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian Internal. APIP yang profesional dan independen mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.

 

Tapi sangat di sayangkan tidak berbanding lurus dimana Kurangnya pengawasan APIP Kabupaten Takalar sebagai lembaga yang mendapat legalitas dengan beberapa pekerjaan fisik yang dimana sudah melenceng dari aturan main.

 

Sementara Awaluddin sewang salah satu tim editor APIP di Takalar ketika menemui teman-teman Sepernas kamis (30/11) menjelaskan bahwa selama pekerja itu berlangsung kami tidak turun karena KPA tidak meminta untuk melakukan pendampingan.

 

“jadi nanti KPA yang meminta atau bupati untuk di dampingi melakukan pengawasan baru kami turun kelapangan,karena tidak ada permintaan maka nanti tahun 2024 baru kami turun apalagi kurang kami di sini terbatas anggota juga terbatas anggaran “ujar Awaluddin sewang

 

Namun berbeda dengan Syamsuddin Rala pemerhati jasa konstruksi yang juga tim investigasi Sepernas Pusat menjelaskan bahwa salah satu aturan dan juknis (APIP) Aparat yang melakukan pengawasan melalui audit,reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain.

 

“Jadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota pada sub urusan jasa konstruksi meliputi (d) pengawaswan tertib usaha tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi” ujar Syamsuddin Rala yang juga wakil ketua KBPP polri

 

Dirinya menambahkan bahwa melihat dari regulasi hal ini sudah jelas artinya tanpa diminta oleh KPA bersama Pj.Bupati APIP wajib turun melakukan pengawasan.

 

Di lain sisi Pj.Bupati Takalar Setiawan Aswad sering kelapangan melakukan pemantauan jalannya proses pekerjaan fisik.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*