Makassar -Nusantara press. com- Sehubungan adanya berita yang beredar di beberapa media online Andi Raja Nasution, SH., MH., selaku legal brand Maxie Skincare melakukan Konfrensi Pers sehubungan hasil ujian sampe oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makasaar di Polda Sulawesi Selatan.
Setelah melakukan klarifikasi di beberapa media online Andi Raja Nasution SH,MH yang dikatakan oleh Polda Sulsel bahwa Maxie Skincare yang menyebutkan terbukti memiliki kandungan merkuri usai di uji oleh pihak BPOM Sulsel, tidak benar dan salah menyebutkan nama brand tersebut,”ungkap didepan awak media, Jum’at (08/11/2024) malam sala satu Cafe Makassar.
Andi Raja Nasution, SH., MH., menjelaskan bahwa berdasarkan data yang di terima pihak Maxie Skincare bahwa negatif mengandung mercuri setelah di uji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 28 Oktober 2024.
“Kami menerima data enam prodak yang telah di periksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) namun prodak Maxie Skincare tidak ditemukan adanya Raksa, Hidrokinon maupun merkuri didalamnya,”ujarnya.
Lanjut, menurut Andi Raja Nasution, SH., MH., bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Uji Laboratorium yang di lakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 3 brand yang dinyatakan Positif mengandung bahan berbahaya, sedangkan 3 brand dinyatakan negatif termasuk Maxie Skincare yang tidak mempunyai kandungan berbahaya,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Irjen Pol Yudhiawan melalui Direktirat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menyebutkan telah dilakukan pengujian terhadap enam brand kosmetik yang keseluruhan sebanyak 66 item antara lain ;
1. Mira Hayat (MH),
2. Fanny Frans (FF)
3. Ratu Glow (RG)
4. Maxie Glow,
5. Bestie Glow
6. NRL
Kepala BPOM Sulsel, Hariani mengingatkan masyarakat untuk memeriksa komposisi produk yang akan digunakan. Masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa izin dari BPOM pada produk skincare.
“Pertama, cek komposisi yang tertera pada kemasan. Pastikan ada label BPOM dan perhatikan juga tanggal kedaluwarsanya,”ujarnya.
Saat ini, izin BPOM RI telah disertai barcode pada produk, yang bisa digunakan untuk mengecek keaslian dan keamanan produk. Barcode yang asli akan mengarahkan konsumen ke situs resmi BPOM, sedangkan barcode palsu bisa menuju situs lain atau media sosial.
“Setelah melihat label, scan barcode-nya. Jika asli, akan muncul data produk di website BPOM. Jika mengarah ke situs lain, produk itu palsu. Laporkan ke BPOM jika hasil scan tidak sesuai,” jelas Hariani
Lp ; IMDT
Leave a Reply